JITS melayani terjemahan dokumen untuk beragam keperluan di luar negeri. Diantaranya adalah
Melanjutkan studi di Luar Ngeri. Bagi mereka yang hendak melanjutkan studi di luar negeri harus melengkapi persyaratan berupa ijazah atau transkrip nilai atau bahkan ada yang mengharuskan lampiran akte lahir. Semua kelengkapan dokumen akan diterima apabila sudah dalam bentuk bahasa internasional atau bahasa yang digunakan kampus tersebut. JITS membantu klien untuk menerjemahkan dokumen anda ke 14 bahasa asing secara resmi dan tersumpah. Dengan jaminan dapat dilegalisir di kedutaan terkait.
Menikah dengan WNA. Bagi warga Indonesia yang berencana menikah dengan warga Negara asing selain harus memiliki parpost dan visa juga akte lahir dan surat single. Dokumen dokumen tersebut harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah bahasa tersumpah. Kemudian di legalisir di beberapa kementerian dan kedutaan terkait. JITS telah berpengalaman membantu klien yang hendak menikah dengan WNA, baik yang akan dilangsungkan di Indonesia atau di Luar negeri.
Bekerja di luar negeri. Orang yang bekerja di Luar negeri biasanya menggunakan calling visa dari sebuah perusahaan asing. Akan tetapi mereka tetap diharuskan untuk melampirkan ijazah, akte lahir, passport dll. Ijazah dan dokumen lain harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, JITS sudah lebih dari 7 tahun membatu klien memasuki bisnis global, percayakan dokumen anda di JITS sebagai perusahaan resmi penyedia jasa terjemahan dokumen dan legalisasi dokumen.
Keperluan Bisnis. Bagi perusahaan yang hendak mendaftarkan merk dagang, produk, membuka cabang di luar negeri atau membuka cabang di Indonesia bagi perusahaan luar negeri, investasi, atau bahkan hendak mengajukan pinjaman ke Bank Internasional, JITS siap menerjemahkan dokumen terkait seperti: AMDAL/ANDAL, Akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Pengesahan Kehakiman (Konjen), Agreement dan lain sebagainya.
Hubungi JITS di 021-7868858