JITS adalah perusahaan resmi penyedia jasa terjemahan dokumen baik tersumpah mapun non tersumpah. Penerjemah tersumpah diangkat dan disumpah oleh gubernur DKI dan dikukuhkan diatas sertifikat sebagai penerjemah resmi. Memiliki wewenang untuk mengerjakan kegiatan penerjemahan dan alih bahasa baik dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya sesuai dengan kualifikasi yang tercantum dalam SK penerjemah.
Penerjemah tersumpah memberikan specimen dan affidavit pada setiap halaman hasil terjemahan yang dikerjakan. Maksud dari specimen tersebut adalah untuk menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut dikerjakan sebagaimana aslinya dan apa adanya. Jika dokumen hendak digunakan untuk keperluar legal, maka hasil kerja penerjemah tersumpah harus di legalisir di kementerian dan kedutaan.
Untuk memastikan bahwa ia penerjemah tersumpah atau non-tersumpah anda bisa kalrifikasi ke kedutaan apakah nama tersebut sudah tercatat dalam daftar atau belum. Nama nama penerjemah tersumpah yang diakui adalah mereka yang tercatat dalam daftar setiap kedutaan. Memiliki contoh tanda tangan yang sudah terekam dan memiliki SK penerjemah tersumpah dari Gubernur.
Biaya jasa penerjemah tersumpah memang agak mahal, cenderung lebih mahal dari penerjemah non-tersumpah. Rasionalisasinya adalah karena mereka bertanggung jawab atas hasil terjemahannya hingga ke muka persidangan sekalipun. Jadi sangat pantas dan layak, apabila harga yang diminta agak tinggi.
Tidak semua dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, melainkan hanya beberapa dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan resmi saja. Contoh dokumen yang digunakan secara resmi adalah Ijazah, Akte lahir, Buku nikah, SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan dll. Jenis dokumen dengan materi bebas, seperti manual book, artikel lepas, iklan dan lain lain tidak perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
JITS di bawah payung hokum PT. JIMN (Jakarta Internasional Media Nusantara) siap membantu anda untuk menerjemah dokumen secara resmi dan tersumpah.