Halaman

Selasa, 11 November 2014

Legalisasi di Kemendiknas (DIKTI), Legalisir ijazah

Bagi anda yang henda melanjutkan studi di luar negeri baik terjun bebas atau melalui beasiswa harus melagalisir ijazahnya dan dokumen pelengkap lain ke Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Sedang syarat untuk dapat mengajukan permohonan legalisasi di Kemendiknas anda harus melampirkan surat pengantar dari Universitas dimana anda kuliah. Selain itu nama anda juga harus tercatat dalam arsip Kemendiknas sebagai mahasiswa kampus tersebut. Jika tidak maka anda akan diminta untuk kembali ke kampus dan meminta contoh tanda tangan pejabat kampus berwenang untuk memberikan specimen yang kemudian anda ajukan kembali ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Namun apabila anda sudah terlanjur datang ke Jakarta sementara kampus anda berda di luar jawa pasti sangat merepotkan.
Jika nama dan kampus anda sudah terdaftar dalam data DIKTI maka anda tinggal mengajukan permohonan legalisasi ijazah ke Kepala Subdirektorat Penyelarasan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Disertai dengan print out data DIKTI yang mencantukmkan nama anda sebagai mahasiswa kampus apa, kapan dan dimana.
Bagi anda yang berkenan kami bantu untuk mengjukan permohonan jasa legalisasi, silahkan hubungi JITS di 021-7868858 hanya dengan biaya 250.000 anda terima beres dalam 3 hari. Tidak perlu menunggu lebih lama, tidak kuatir dipingpong oleh petugas DIKTI dan tentu dokumen anda lebih aman berada di pihak yang tepat. JITS adalah biro jasa legalisasi di kemendiknas (dikti) yang berani memberikan garansi 100%
JIST memiliki tenaga ahli yang setiap hari update informasi tentang syarat dan ketentuan legalisasi di Kemendiknas.  Hal ini untuk antisipasi kerumitan procedure yang sering berubah ubah di DIKTI. Pada realitasnya legalisasi di DIKTI jauh lebih ruwet dari pada di Kemenkumham dan Kemenlu.