Legalisasi di Kemendiknas (DIKTI)
Persyaratan Pembuatan/ Legalisir SKCK di MABES POLRI:
Penerbitan Baru
1. Mebuat Surat Pengantar dari kelurahan diamana Anda tinggal. Di beberapa kelurahan di DKI sudah ada form khusus untuk pengantar pembuatan SKCK
2. Membawa identitas diri berupa KTP / Pasport yang tertulis alamat sesuai dengan surat pengantar
3. Melampirkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 background merah dan diusahakan jangan terlalu cerah.
4. Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di
kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5. Setelah semuanya selesai baru Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Prosesnya hanya satu atau dua hari, yang membuat jenuh adalah antrian luar biasa panjang. Bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu anda dapat menggunakan Jasa pembuatan SKCK dengan catatan anda sudah memiliki SKCK dari Polres atau Polda yang masih berlaku, guna untuk pembuatan sidik jari saja dan arsip di MABES
Legalisir SKCK di Mabes Polri
1. Membawa lembar SKCK dari Polda / Polres yang asli (yang masih berlaku)
2. Melampirkan fotocopy KTP / Pasport
3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 banckground merah sebanyak 4 lembar
4. Mengisi formulir legalisir SKCK yang disediakan di kantor
Polisi.
Berdasarkan :
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)
Bagi anda yang berkenan kami bantu silahkan hubungi JITS di 021-7868858. Anda tidak perlu antri panjang dan melalahkan belum lagi resiko satu hari tidak jadi. JITS memberikan layanan legalisir di Mabes dengan profesional dan disertai dengan tanda bukti serta garansi 100%. JITS adalah biro penerjemah dan legalisasi dokumen yang berdiri di bawah payung hukum PT.JIMN
jasa legalisasi Mabes Polri