Penerbitan Baru
Untuk membuat SKCK baru, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan penting. Pertama, surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal, biasanya sudah tersedia dalam bentuk formulir khusus. Kedua, identitas diri berupa KTP atau paspor dengan alamat sesuai surat pengantar. Ketiga, pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Keempat, mengisi formulir riwayat hidup
di kantor polisi dengan jelas dan benar. Setelah itu, dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas. Proses ini relatif cepat, hanya satu hingga dua hari, namun antrean sering kali panjang.
Legalisir SKCK di Mabes Polri
Untuk legalisir SKCK, pemohon wajib membawa SKCK asli dari Polda atau Polres yang masih berlaku, fotokopi KTP atau paspor, serta pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak empat lembar. Selain itu, pemohon harus mengisi formulir legalisir SKCK yang tersedia di kantor polisi. Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP RI No.50 Tahun 2010, setiap pemohon SKCK baru maupun perpanjangan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000,- yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Dapatkan surat pengantar Mintalah surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili, biasanya tersedia dalam formulir khusus.
- Siapkan identitas diri Bawa KTP atau paspor dengan alamat sesuai surat pengantar.
- Lampirkan pas foto Gunakan foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, hindari warna terlalu cerah.
- Isi formulir riwayat hidup Lengkapi formulir di kantor polisi dengan data yang jelas dan benar.
- Ambil sidik jari Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses SKCK.
- Legalisir SKCK di Mabes Bawa SKCK asli dari Polda/Polres, fotokopi identitas, dan pas foto untuk legalisasi di Mabes Polri.
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu, antrean panjang sering menjadi kendala utama. JITS hadir sebagai solusi dengan layanan legalisasi SKCK di Mabes Polri secara profesional. Klien tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam, karena JITS memastikan proses berjalan cepat, aman, dan disertai tanda bukti resmi.
Sebagai biro penerjemah dan legalisasi dokumen di bawah payung hukum PT. JIMN, JITS memberikan garansi 100% atas layanan yang diberikan. Dengan pengalaman panjang, JITS menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen legal untuk berbagai keperluan, baik studi, pekerjaan, maupun urusan pribadi di luar negeri.
📞 Hubungi JITS di 021-7868858 untuk mendapatkan layanan legalisasi SKCK tanpa repot.
Sumber : https://jasapenerjemahjaksel.blogspot.com/2022/10/jasa-penerjemah-di-jakarta-selatan-dan.html