Mudah, tapi merepotkan. Gampang, tapi antriannya luar biasa
panjang. Begitulah kalimat yang sering kita ucapkan ketika berurusan dengan
birokrasi di Negara tercinta ini. Bagi anda yang hendak melagalisir dokumen di
Kehakiman memang harus siap antri, lelah dan repot. Baik untuk dokumen pribadi
seperti ijazah atau skck, KK dll maupun dokumen perusahaan seperti akta
pendirian perusahaan, TDP, SIUP dan pengesahan kehakiman dll.
Berikut langkah langkah untuk mengajukan permohonan
legalisasi di Kemenkumham
1. Syarat syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah:
i. Dokumen yang akan di legalisir
ii. Copy dokumen yang akan dilegalisir
iii. Copy KTP atau Pasport
iv. Surat permohonan legalisasi dokumen.
v. Materai 6000 (Jumlah materai disesuaikan dengan jumlah dokumen yang akan dilegalisir)
vi. Spesimen tanda tangan
Spesimen diberlakukan hanya pada legalisasi dokumen akademik seperti ijazah. Specimen yang dimaksud adalah contoh tanda tangan serta nama terang dan alamat pejabat universitas yang menadatangani ijazah anda. Bagi perusahaan hal ini tidak perlu karena mereka harus melalui notaris yang berkedudukan di Jakarta.
2. Membeli map khusus Kemenkumham, sudah disediakan di koperasi
3. Kembali ke bagian pelayanan legalisasi, jangan lupa nomor antrian.
4. Tunggu di loket berikutnya hingga nama anda dipanggil, (jangan sampai menyerah).
5. Jika sudah dipanggil segera anda serahkan semua dokumen yang hendak dilegalisir, dan jangan lupa minta tanda bukti penyerahan dokumen.
6. Setelah itu anda tinggal melakukan pembayaran di BNI untuk satu jenis dokumen sebesar Rp 25.000 dan jika dokumen anda ada 10 maka tinggal dikalikan saja yaitu Rp 250.000. Jangan lupa simpan bukti pembayaran karena akan dilampirkan bersama dokumen yang lain.
Anda kembali lagi ke bagian pelayanan loket IV, serahkan bukti pembayaran yang berwarna biru dan simpan yang berwarna merah. Setelah itu mintalah nomor telpon yang setiap saat bisa anda hubungi untuk mengonfirmasi apakah dokumen anda sudah selesai atau masih proses. Kalau semuanya lancar hanya butuh waktu 2 hari saja, namun jika syarat anda kurang lengkap maka anda harus siap untuk bersabar.
1. Syarat syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah:
i. Dokumen yang akan di legalisir
ii. Copy dokumen yang akan dilegalisir
iii. Copy KTP atau Pasport
iv. Surat permohonan legalisasi dokumen.
v. Materai 6000 (Jumlah materai disesuaikan dengan jumlah dokumen yang akan dilegalisir)
vi. Spesimen tanda tangan
Spesimen diberlakukan hanya pada legalisasi dokumen akademik seperti ijazah. Specimen yang dimaksud adalah contoh tanda tangan serta nama terang dan alamat pejabat universitas yang menadatangani ijazah anda. Bagi perusahaan hal ini tidak perlu karena mereka harus melalui notaris yang berkedudukan di Jakarta.
2. Membeli map khusus Kemenkumham, sudah disediakan di koperasi
3. Kembali ke bagian pelayanan legalisasi, jangan lupa nomor antrian.
4. Tunggu di loket berikutnya hingga nama anda dipanggil, (jangan sampai menyerah).
5. Jika sudah dipanggil segera anda serahkan semua dokumen yang hendak dilegalisir, dan jangan lupa minta tanda bukti penyerahan dokumen.
6. Setelah itu anda tinggal melakukan pembayaran di BNI untuk satu jenis dokumen sebesar Rp 25.000 dan jika dokumen anda ada 10 maka tinggal dikalikan saja yaitu Rp 250.000. Jangan lupa simpan bukti pembayaran karena akan dilampirkan bersama dokumen yang lain.
Anda kembali lagi ke bagian pelayanan loket IV, serahkan bukti pembayaran yang berwarna biru dan simpan yang berwarna merah. Setelah itu mintalah nomor telpon yang setiap saat bisa anda hubungi untuk mengonfirmasi apakah dokumen anda sudah selesai atau masih proses. Kalau semuanya lancar hanya butuh waktu 2 hari saja, namun jika syarat anda kurang lengkap maka anda harus siap untuk bersabar.
Bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu silahkan hubungi
biro jasa legalisasi saja yang resmi dan memiliki kantor yang jelas. Karena jika
anda memilih biro yang tidak resmi, resiko dokumennya hilang. Datanglah ke biro
jasa legalisasi dan mintalah tanda terima agar keamanan terjamin.