Halaman

Jumat, 14 November 2014

Jasa Legalisasi Kemenag, Legalisasi Buku Nikah

Legalisasi di Kementerian Agama

Legalisir buku nikah di kementerian agama biasanya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan dengan WNA baik di dalam negeri atau di luar negeri. Silahkan berkunjung ke Jalan M.T. Thamrin no. 6 Jakarta Pusat lantai 7.
Bagi anda yang tidak memiliki banyak waktu bisa juga menggunakan biro legalisasi kemenag, salah satunya adalah JITS yang hampir setiap hari update infromasi tetang syarat legalisasi dokumen di Kemenag.
Berikut penjelasan tahap tahap legalisasi di Kemenag
Syarat dan dokumen yang harus anda lengkapi:
1.    Lampirkan formulir permohonan legalisasi (bisa diajukan oleh siapa saja).
2.    Sertakan copy KTP (KTP pemohon dan KTP pemilik buku nikah).
3.    Menyerahkan foto copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
4.    Menyerahkan foto copy KTP bagi WNI.
5.    Menyerahkan foto copy passport bagi WNA.
6.    Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ( bagi pernikahan campuran )
7.    Menyerahkan foto copy Akte Cerai/ Akte Kematian jika yang bersangkutan berstatus janda/     duda.
8.    Apabila keperluan legilisasi di urus pihak ketiga, maka harus menyerahkan surat kuasa dan foto     copy KTP yang memberi yang meberi kuasa dan di tanda tangan di atas materai.
Biaya tidak ada (tapi biasanya petugas akan meminta biaya administrasi seikhlasnya) dan proses langsung bisa di tunggu.
Tujuan : Untuk mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama di Buku Nikah.